Penting untuk diketahui bahwa perihal lapor polisi diatur dalam KUHAP. Ketentuan Pasal 1 angka 24 KUHAP mengartikan laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Dari definisi tersebut, dapat diartikan bahwa lapor polisi merupakan pemberitahuan kepada polisi sebagai pejabat yang berwenang tentang suatu peristiwa pidana, baik peristiwa yang telah berlangsung, sedang berlangsung, atau adanya dugaan akan peristiwa pidana.
Menerima Laporan adalah Tugas Polisi
Dengan melaporkan peristiwa pidana, korban akan mendapat perlindungan dan pelaku kejahatan akan diadili seadil-adilnya. Namun, selain penegakan hukum bagi korban dan pelaku tersebut, lapor polisi berarti membantu meringankan tugas polisi dalam menjaga keamanan lingkungan.
Sudah menjadi kewajiban polisi untuk menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat. Hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) KUHAP yang menerangkan bahwa penyelidik (pejabat polisi) karena kewajibannya mempunyai wewenang, antara lain:
1. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
2. mencari keterangan dan barang bukti;
3. menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri; dan
4. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Siapa Saja yang Berhak Lapor Polisi?
Sebelum membahas perihal biaya lapor polisi, mari ketahui terlebih dahulu siapa yang berhak melaporkan peristiwa pidana ke polisi. Terkait hal ini, ada 4 kategori orang yang berhak untuk melaporkan, antara lain:
1. orang yang mengalami peristiwa pidana;
2. orang yang melihat peristiwa pidana;
3. orang yang menyaksikan peristiwa pidana; dan
4. orang yang merasa dirugikan dari peristiwa pidana.
Lebih lanjut, dalam pelaporannya, laporan dapat disampaikan dalam bentuk lisan atau tertulis. Terkait laporan yang diajukan secara tertulis, ketentuan Pasal 103 angka (1) KUHAP menerangkan bahwa laporan harus ditandatangani oleh pelapor.
Kemudian, untuk laporan lisan, Pasal 103 angka (2) KUHAP menerangkan bahwa laporan lisan tersebut harus dicatat oleh penyelidik dan ditandatangani oleh pelapor.

