Yakni kedudukan TNI dalam OMSP, penambahan jumlah jabatan sipil yang diduduki prajurit militer aktif, dan menambah usia pensiun.
Rapat paripurna DPR RI akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) untuk disahkan menjadi UU. Kesepakatan itu dicapai setelah Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta persetujuan seluruh fraksi yang hadir dalam sidang paripurna.
“Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU TNI apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU? Setuju. Terima kasih,” tanya Puan kepada seluruh anggota DPR peserta sidang dan dijawab setuju dalam sidang paripurna DPR, Kamis (20/3/2025).
Politisi fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu menjelaskan partisipasi aktif itu sebagaimana dimandatkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.91/PUU-XVIII/2020 yang intinya masyarakat punya hak untuk didengar pendapatnya, dipertimbangkan pendapatnya, dan mendapat penjelasan atau jawaban atas pendapat yang telah diberikan.
“Pelaksanaan meaningful participation melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada tanggal 3, 4, 10, dan 18 Maret 2025. Tujuannya mendapat masukan terhadap susbtansi revisi UU TNI,” ujarnya.
Berbagai pihak yang diundang mulai dari kalangan akademisi dan pakar, organisasi masyarakat sipil, Menteri Pertahanan, Menteri Hukum, Menteri Sekretariat Negara, dan Menteri Keuangan, serta panglima TNI dan jajarannya. Terakhir, RUU TNI disepakati dalam pembicaraan tingkat I pada 18 Maret 2025 kemarin untuk segera diparipurnakan.

